Rabu 24 Jun 2026 13:31 WIB

Komisi Fatwa MUI: Ada Kelompok yang Ambil Keuntungan akan Tumbuh Suburnya LGBT

Sebanyak 37 organisasi tolak usulan MUI yang mendorong pidanakan LGBT.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan keterangan kepada wartawan Media Center Haji (MCH) saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (12/5/2026).
Foto: MCH 2026
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan keterangan kepada wartawan Media Center Haji (MCH) saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (12/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menolak usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku dan mengampanyekan perilaku LGBT.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa perlu ada kejelasan latar belakang penolakan itu.

Baca Juga

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu (24/6/2027)

Kiai Niam menambahkan, apa yang disampaikan MUI, sesuai fatwa yang ditetapkan adalah bahwa orientasi seksual kepada sesama jenis itu penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan malah difasilitasi dengan praktik menyimpang. Sementara itu, pelaku tindak kejahatan seksual sesama jenis harus dihukum, dan negara harus merumuskan aturan tersebut untuk menjamin ketertiban masyarakat.

photo
Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Ahad (21/6/2026). Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajak seluruh masyarakat dalam aksi deklarasi anti LGBT dengan menandatangani kain putih sepanjang satu kilometer dan berkomitmen menindak pelaku dengan hukum adat serta membasmi atau mengusirnya dari tanah Minang. - (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)

"⁠Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban. Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," ujar Kiai Niam.

Ia menegaskan, MUI tidak menutup mata adanya donor asing yang mensponsori kegiatan kampanye LGBT, bahkan memfasilitasinya. Ada juga lembaga-lembaga yang memang mengampanyekan LGBT atas nama kebebasan. Di antaranya ada lembaga yang menghimpun komunitas gay, lesbi dan perilaku seksual menyimpang lainnya."Karenanya masyarakat perlu waspada terhadap kelompok-kelompok seperti itu, jangan sampai terjebak,"ujar Kiai Niam.

Ketua MUI ini mengungkapkan, ada juga kelompok masyarakat yang mengambil keuntungan terhadap tumbuh suburnya praktik LGBT di tengah masyarakat, bahkan ada yang minta dilegalkan. Tentu ini harus diwaspadai. “Karenanya Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi”, tegasnya.

Kiai Niam menyampaikan, masyarakat perlu diberi informasi utuh terkait dengan hal ini agar tidak tertipu daya. Para orang tua juga perlu lebih waspada, dan memberikan pengawasan lebih serius kepada anak-anaknya.

"Ketahui di mana anak-anak bersosialisasi, kalau toh gabung di organisasi atau lembaga sosial, lembaganya seperti apa, apa nilai-nilai yang diperjuangkan, dan sejenisnya," ujar Kiai Niam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Berita Lainnya

Rekomendasi