REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kementerian Agama mencatat sebanyak 17.106 madrasah dari total 50.543 madrasah di seluruh tingkat pendidikan masih belum terakreditasi. Menurut Kemenag, anggaran yang tersedia cenderung terbatas. Karenanya, desentralisasi diwacanakan sehingga tanggung jawab terbagi tidak hanya pada pemerintah pusat.
Namun, pengamat pendidikan M Abduhzen menilai, desentralisasi bukanlah solusi untuk peningkatan mutu madrasah. Sebagai bukti, sekolah-sekolah umum tidak cenderung bermutu baik dengan adanya desentralisasi. Bahkan, desentralisasi yang dialami sekolah umum cenderung “semu” karena masih belum jelas pemilahan tanggung jawab pusat-daerah.
“Kemenag seharusnya melakukan reformasi bahkan revolusi menyeluruh terhadap pendidikan atau sekolah-sekolah keagamaan. Ini sangat mendasar. Karena, banyak sekali isu-isu yang berkembang sekarang ini terkait dan menuntut perombakan sistem pembelajaran agama,” kata Abduhzen dalam pesan singkatnya, Senin (19/12).
“Persoalannya, biasanya dana yang dialokasikan kurang. Jika itu (masalahnya), apakah dengan di-desentralisasikan, maka akan selesai (masalah)? Karena, dana pendidikan di daerah-daerah, kabupaten/kota juga dari DAU dan DAK, yang juga dari pusat.”
Dia menambahkan, akreditasi merupakan instrumen untuk memeriksa dan memberikan stimulus peningkatan mutu. Namun, yang terpenting adalah arah pendidikan keagamaan sehingga lebih banyak lagi menghasilkan lulusan-lulusan yang menyebar manfaat bagi bangsa.