Rabu 14 Dec 2016 15:06 WIB

Ini Fatwa MUI Soal Penggunaan Atribut Natal Bagi Umat Islam

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin menilai, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

''Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,'' kata Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan, di masyarakat terjadi fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka.

Selain itu, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.

(Baca Juga: Pemaksaan Pemakaian Atribut Natal Dinilai Bertentangan dengan Pancasila)

''Bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim guna dijadikan pedoman,'' ucap Hasanuddin.

MUI merekomendasikan umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama. Serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement