Selasa 22 Nov 2016 16:39 WIB

Kemenag Tetap Implementasikan UU JPH Meski Dinilai Belum Siap

Rep: Fuji E Permana/ Red: Damanhuri Zuhri
Produk halal (ilustrasi)
Foto: dok Republika/Hiru Muhammad
Produk halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil temuan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), mereka menilai pemerintah belum secara serius mempersiapkan pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski demikian, Kementerian Agama (Kemanag) tetap akan mengimplementasikan UU JPH sesuai amanat UU.

Kabag Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi temuan dan kajian ORI. Walaupun data yang disampaikan ORI merupakan naskah awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemenag. Menurutnya, naskah RPP sudah banyak mengalami perubahan.

"Masukan-masukan dari kementerian dan lembaga sudah banyak yang kita tampung, tapi ini masih proses, sifatnya dinamis," kata Imam kepada Republika di Gedung Ombudsman RI, Selasa (22/11).

Ia menerangkan, hal-hal yang disampaikan ORI terkait keluhan masyarakat juga akan ditampung dalam RPP. Di dalam UU disebutkan, maksimal tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan maka harus sudah terbentuk PP JPH. Karenanya, kemenag bergerak cepat dalam waktu satu tahun setelah diundangkan.

Ia menjelaskan, PP JPH sudah ada legalisasinya di dalam Perpres 83 Tahun 2015. Kemudian, dibuat strukturnya karena di dalam perpres bersifat umum. Tapi, struktur, tugas dan fungsinya dibuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016. "Di situlah sebetulnya kalau dari sisi kelembagaan sudah siap untuk running, tinggal menunggu personelnya," ujarnya.

Sementara, dikatakan dia, untuk personelnya harus mengikuti UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, tidak seperti dulu karena sekarang harus ada prosesnya. Kemenag berharap pada Januari 2017 semua proses itu bisa dilakukan.

Meski mendapat kritikan dan masukan dari ORI, ia mengatakan, keputusannya tetap jalan menerapkan PP JPH. Sebab, UU JPH sudah ditetapkan, maka harus jalan. Jadi, siap maupun tidak siap kemenag harus mempersiapkannya. Walau prosesnya sedikit lambat karena melewati batas waktu. Sebab, menurut DPR dalam dua tahun peraturannya harus sudah selesai.

"Tapi ini sudah lewat dua tahun karena kita masih berkoordinasi dengan kementerian lain. Karena beberapa aspek yang diatur di situ cukup sensitif," jelasnya.

Kemenag juga berupaya untuk memastikan norma yang diatur betul-betul sesuai dengan UU JPH. Selain itu, agar mengakomodir kepentingan-kepentingan dari stakeholder. Sementara hasil temuan dan kajian ORI, dikatakan Imam, pihaknya sangat mengapresiasi. Temuan tersebut menjadi pemicu dan pemecut untuk bekerja lebih cepat lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement