Selasa 22 Nov 2016 15:33 WIB

Ini Langkah NTB Dorong Sertifikasi Produk Halal

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Damanhuri Zuhri
Makanan halal
Foto: ist
Makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menyiapkan fasilitas pendukung dalam destinasi wisata, termasuk sertifikasi jaminan produk halal.

Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin menyebutkan, Pergub nomor 51 tahun 2015 tentang wisata halal dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal merupakan bukti kongkrit keseriusan Pemprov NTB mengenai sertikasi halal.

Dalam Pergub nomor 51 tahun 2015 mengatur kewajiban pelaku usaha wisata, restoran hotel, restoran mandiri, dan catering untuk menjamin kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi konsumen dengan bersertifikasi halal.

Berdasarkan data industri yang ada di NTB, Amin mengatakan, ada 87.279 perusahaan yang terdiri atas 12.327 perusahaan formal dan 74.952 perusahaan non formal. Dari 74.952 perusahaan, Pemprov NTB melakukan fasilitasi sertifikasi halal untuk industri kecil menengah (IKM) sekitar 450 hingga 2016.

 

IKM yang mendapat fasilitasi ialah kriteria industri formal khusus pengolahan makanan. Sementara, Pemprov NTB telah memfasilitasi sertifikasi halal untuk restoran, hotel, restoran mandiri, dan catering mencapai 465 pelaku usaha.

Ia menilai, dengan ditetapkannya NTB sebagai destinasi wisata halal memudahkan Pemprov NTB dalam melakukan sertifikasi halal. "Kita terus gencarkan dan gratiskan sertifikasi ratusan produk rumah makan," ujarnya di kantor Pemprov NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, NTB, Selasa (22/11).

Amin mengungkapkan kendala belum maksimalnya program sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah, diantaranya masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam melengkapi sertifikasi halal usahanya, kurangnya sosialisasi akan pentingnya sertifkasi halal, belum optimal koordinasi antar SKPD terkait, terbatasnya jumlah auditor halal di NTB.

Yang terpenting ialah belum adanya aturan turunan dari UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal berupa peraturan presiden dalam menegaskan bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Kehadiran sertifikasi halal wajib bagi NTB dalam mendukung kemajuan pengembangan pariwisata halal NTB. Meski belum menggeser sektor pertanian dari segi pendapatan daerah, ia menilai, prospek pertumbuhan sektor pariwisata terus menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya, semisal sektor restoran yang mencapai 19 persen per tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement