Jumat 11 Nov 2016 10:22 WIB

Ternyata Pungli Berasal dari Bahasa Cina

Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada hal yang menarik terungkap saat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI H Helmy Muhammadiyah memberikan Materi sesi III di hadapan 40-an peserta Workshop Jurnalistik bagi Tenaga Kehumasan Kanwil Kemenag Se-Indonesia, Kamis (10/11), soal pungli.

Menurut Sekretaris Itjen, pungutan Liar yang lebih populer dikenal dengan istilah pungli ternyata berasal dari bahasa Cina. Yaitu dari kata Pung dan Li. Pung artinya persembahan dan Li artinya keuntungan, jadi pungli berarti mempersembahkan keuntungan.

"Di Indonesia pungutan liar didefinisikan sebagai pengenaan biaya yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Sehingga imbasnya merugikan masyarakat," kata Helmy.

Pungli, menurut Helmy, merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli, kata dia, masuk dalam kategori pemerasan, yang sanksi pidananya jelas dalam KUHP pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun , serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dikatakan Helmy, salah satu bentuk terobosan di lingkungan Kemenag yang dinilai akan meminimalisasi terjadinya praktik nakal pungli adalah melalui program biaya pernikahan. Saat ini, kat adia, seuai PP Nomor 48 Tahun 2014 masyarakat dipermudah untuk membayar biaya pernikahan langsung melalui bank.

Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini, tidak memiliki kewenagan penuh untuk menerima uang sepeser pun biaya pernikahan yang disetor oleh masyarakat. Karena, sesuai ketentuan pembayaran biaya nikah langsung dilakukan di Bank.

Bukan hanya di KUA, ucap Hilmy, intruksi Kemenag bebas pungli ini berlaku diseluruh satker baik itu di tingkat Kemenag Pusat, Kemenag Provinsi, Kankemenag Kota/Kabupaten sampai pada satker Madrasah harus bersih dari parket menyimpang untuk mencari keuntungan. "Bila terbukti, diancam akan diberhentikan. Dan jika kita mampu melawan pungli, itu bagian dari jihad," kata Hilmi.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement