Ahad 23 Oct 2016 13:17 WIB

Ribuan Warga Sumbar Demonstrasi Tolak Ahok

Demonstrasi tolak Ahok di Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Mgrol81
Demonstrasi tolak Ahok di Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ribuan orang tergabung dalam Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Padang, Sumatera Barat, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

"Kami menuntut Ahok yang melakukan penistaan terhadap Alquran di hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Korlap FMM Muhammad Siddiq di Padang, Ahad (23/10).

Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh Gubernur Jakarta tersebut telah merendahkan Alquran dan menghina agama Islam. Tentunya dengan persoalan ini Ahok harus ditangkap dan dihukum. "Seorang ibu di Bali melakukan penghinaan terhadap ibadah di sana ditangkap dan dihukum selama 14 bulan di penjara," jelas dia.

Menurutnya hal ini jangan seakan akan hukum tidak adil karena tidak bisa menangkap Ahok padahal secara jelas melakukan penistaan. "Dia dengan jelas melakukan penghinaan mengatakan Alquran membodohi orang untuk tidak memilih dirinya," jelas dia.

Ia mengatakan dengan dilakukannya unjuk rasa di depan Mapolresta ini sebagai bentuk kepercayaan umat Islam terhadap kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dia menyebutkan jumlah massa yang datang ini masih sedikit karena ini baru sebagian kecil kekuatan umat Islam di Sumatera Barat.  "Ini unjuk rasa umat islam yang pertama, kalau tidak ada tindaklanjut kita akan lakukan unjuk rasa lainnya dengan massa lebih besar," jelas dia.

Baca juga, Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah Viral di Medsos.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul mengerahkan 600 personel dalam pengamanan unjuk rasa damai longmarch Forum Masyarakat Minangkabau terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama. "Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan dengan tanggung jawab karena merupakan implementasi Undang undang nomor 9 tahun 2008 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement