Jumat 14 Oct 2016 14:16 WIB

Bolehkah Distribusikan Zakat Sendiri?

Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak jarang di sekitar tempat tinggal kita terdapat kalangan yang masuk delapan asnaf. Karena itu, sebagian dari kita memutuskan untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mereka.

Pertanyaan yang muncul apakah itu dibolehkan?

Dalam bukunya, "Anda bertanya tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, Kami Menjawab" Prof. KH Didin Hafiduddin menjelaskan, pada prinsipnya hal tersebut dibenarkan syariat Islam. Namun, sejalan dengan surat at-Taubah ayat 60, juga berdasarkan tuntunan Rasulullah, tentu lebih utama bila zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang amanah, bertanggung jawab dan terpercaya.

"Ini dimaksudkan agar distribusi zakat tepat sasaran, sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahik tertentu yang kita kenal sementara mustahik lainnya tidak mendapatkan haknya," kata dia.

Selain itu, kata Guru Besar IPB ini, ada mustahik yang berani terang-terangan meminta (as-sail) dan adapula mustahik yang malu untuk meminta (al-mahrum), sebagaimana yang dijelaskan dalam firmannya:

"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang miskin yang tak mau meminta (al-Maarij 24-25)."

Dengan demikian, kata dia, dimungkinkan kita hanya memberikan kepada mereka yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berhak untuk meminta kepada kita tidak memperhatikannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement