Selasa 28 Mar 2023 12:42 WIB

KH Anang Rikza: Mengapa Zakat Diberikan kepada 8 Asnaf?

KH Anang Rikza menjelaskan, 8 Asnaf penerima zakat adalah kelompok rentan.

Rep:  Andrian Saputra / Red: Erdy Nasrul
KH Anang Rikza Masyhadi
Foto: Dokpri
KH Anang Rikza Masyhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat diberikan oleh muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Ada delapan asnaf yang termasuk mustahik zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang punya utang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa, fisabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil atau orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka ketaatan pada Allah.  

Pertanyaannya mengapa zakat diberikan kepada delapan golongan tersebut? Pimpinan Pondok Modern Tazakka Batang Jawa Tengah, KH Anang Rikza Masyhadi dalam Tausiyah Ramadhan-Forum Pesantren Alumni Gontor beberapa waktu lalu menjelaskan tentang hal ini.

Baca Juga

Jika dicermati, delapan golongan tersebut adalah kelompok rentan. Yakni, orang-orang yang secara sosial dan ekonomi berada di lapisan paling bawah. Ia mencontohkan seperti kaum fakir dan miskin berhak memperoleh zakat karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan yang paling dasar untuk hidupnya. 

Orang fakir dan mikin misalnya, kenapa harus disantuni dengan zakat? karena mereka adalah orang-orang yang hidupnya kekurangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sandang, pangan, papaan, itu mereka harus berjuang dan kadang-kadang pekerjaan yang dia miliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Ada yang sama sekali tidak punya pekerjaan, ada yang hidupnya sebatang kara, ada yang sakit-sakitan, sudah tua renta, dan semua keluarganya miskin.

"Orang-orang ini ditolong degan dana zakat supaya mereka setidaknya bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendasar dalan hidupnya," kata kiai Anang Rikza yang sedang berdakwah di Birmingham Inggris. 

Begitu juga dengan kelompok Gharimin yakni orang-orang yang terlilit utang yang terpaksa berutang karena untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Kiai Anang mengatakan kelompok Gharimin harus disantuni dan berhak menerima zakat karena mereka berada dalam keadaan sangat sulit. Bila tidak dibantu maka akan terjadi kesenjangan kehidupan yang sangat jauh dengan masyarakat sekitarnya. 

Lebih lanjut kiai Anang menjelaskan kelompok fisabilillah berhak memperoleh zakat sebab aktivitas sehari-harinya digunakan untuk mengurusi umat sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan usaha-usaha yang sifatnya produktif dan ekonomi. Kelompok ini seperti da'i, merbot masjid dan mushola, guru mengaji, pengurus makam dan lainnya. 

"Mereka sehari-hari disibukan dengan urusan-urusan yang sifatnya Ubudiyah bahkan mengurus ibadahnya banyak orang.  Waktunya digunakan untuk mendidik, mengurus mushola. Karena kesibukannya ini mereka tidak sempat melakukan usaha-usaha yang sifatnya produktif dan ekonomi. Untuk orang-orang ini harus kita tolong supaya dia bisa bertahan hidup dan melanjutkan kehidupannya di masa mendatang," katanya. 

Sementara itu Ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, menurut Kiai Anang berhak menerima zakat agar dapat sampai ke tempat tujuannya atau kembaki pulang ke kampung halamannya. 

"Termasuk mahasiswa kita di perantauan itu masuk Ibnu Sabil. Mereka harus kita tolong supaya dengan itu mereka bisa kembali ke tempat asalnya dan berkiprah setelah menuntut ilmu," katanya. 

Karena itu Kiai Anang mengatakan pentingnya bagi muzakki untuk mengetahui delapan kelompok yang berhak menerima zakat tersebut. Sehingga zakat yang disalurkan tepat sasaran. Sehingga para mustahik dapat menerima zakat tersebut untuk bertahan hidup dan meningkatkan ekonominya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement