Rabu 12 Oct 2016 22:02 WIB

Penggunaan Dana Zakat untuk Infrastruktur Harus Dirumuskan Secara Hati-Hati

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus dirumuskan secara hati-hati. Sebab, dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Alloh (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

"Sebenarnya, di UU Zakat telah dijelaskan bahwa terdapat 8 asnaf (orang-orang yang berhak menerima zakat) adalah kelas bawah dari masyarakat. Sedangkan infrastruktur adalah tugas negara, jadi tidak cocok penempatan zakat untuk infrastruktur," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Meskipun demikian, Iskan menjelaskan, penggunaan dana zakat untuk infrastruktur untuk pembangunan daerah terpencil dan masih tergolong pra-sejahtera, masih dapat diterima. Kecuali, yang dimaksud itu adalah daerah terpencil yang sangat sulit dilewati kendaraan roda dua, dan kalau dibangun infrastruktur desa, kesejahteraan masyarakat meningkat.

"Itu masih bisa diterima. Karena itu masih dalam fungsi dalam zakat itu sendiri," ujar alumnus Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir tersebut.

Dengan adanya pengalokasian dana zakat untuk infrastruktur yang dirumuskan secara hati-hati ini, maka potensi penerimaan zakat akan lebih optimal karena masyarakat yang membayar zakat percaya, bahwa dana zakat yang dikumpulkan BAZNAS terkelola dengan baik untuk mengangkat perekonomian suatu daerah.

"Kalau kita sekarang melihat BAZNAS baru bisa mengumpulkan 7 triliun. Padahal, potensinya bisa mencapai 217 triliun per tahun. Hal itu karena BAZNAS belum mampu menjadi koordinator untuk mengoptimalkan penarikan zakat terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia," ucapnya.

Jika optimalisasi penerimaan zakat tersebut dapat tercapai, maka DPR bersama dengan Pemerintah akan berkomitmen memberikan tambahan anggaran kepada BAZNAS dan juga Badan Wakaf Nasional. Karena kalau kedua badan ini efektif, dapat membantu menyejahterakan bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement