Selasa 11 Oct 2016 14:36 WIB

Menggali Potensi Zakat Butuh Regulasi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baru dapat menggali 1,2 persen potensi zakat di Indonesia. Minimnya potensi zakat yang tergali karena kesadaran masyarakat akan zakat masih kurang.

Direktur Koordinator Zakat Nasional BAZNAS, Mohd. Nasir Tajang mengatakan, ada beberapa faktor penyebab minimnya potensi zakat yang tergali. Yakni, pemahaman dan kesadaran umat Islam tentang zakat harta masih minim. Artinya, perlu ditingkatkan.

"Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan zakat fitrah dan zakat mal," kata Nasir kepada republika.co.id, Selasa (11/10).

Kemudian, regulasi di Indonesia pun belum mewajibkan semua orang dan instansi untuk berzakat. Itu sebabnya potensi zakat masih minim tergali. Ia menerangkan, secara hukum agama zakat hukumnya wajib, tapi hukum positifnya belum dibuat wajib.

Karenanya, diharapkan peran serta pemerintah untuk membuat regulasi mengenai zakat. Nasir mencontohkan, di Arab Saudi jika ada perusahaan yang wajib zakat tapi tidak bayar zakat, maka izin perusahaan tersebut akan dicabut.

Di Malaysia pun ada aturan, orang-orang yang membayar zakat mendapat pengurangan pajak. Sementara, di Indonesia masih berupa himbauan. Pendekatannya masih memakai pendekatan kesadaran.

Meski potensi zakat baru tergali 1,2 persen dan belum sampai 5 persen. Manfaat zakat sudah bisa dirasakan oleh 4,5 juta orang miskin. Hal tersebut menunjukan dana zakat dapat sangat bermanfaat jika potensinya tergali lebih banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement