Kamis 06 Oct 2016 13:23 WIB

Baznas: Takmir Masjid Bisa Jadi Pengumpul Zakat Resmi

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo ingin lembaganya dapat memperluas jaringan pengumpulan zakat seperti lewat pengelola atau takmir masjid di banyak titik.

"Para takmir ini bisa dilibatkan menilik kini banyak pengumpul zakat atau amil yang tidak terdaftar," kata Bambang di Jakarta, Rabu Kemarin.

Menurut dia, terdapat amil yang tidak resmi dan mengambil jatah zakat di luar kadar yang diperbolehkan secara syariah. Sejatinya amil zakat memang menjadi salah satu golongan yang berhak atas zakat tapi tidak boleh berlebihan.

"Penataan zakat harus pelan-pelan. Kami juga perlu hati-hati menegakkan peraturan serta mengedukasi masyarakat," ujar Bambang.

Sejauh ini, Baznas sedang menyelesaikan rancangan regulasi untuk membentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Baznas sehingga pengumpulan zakat lebih luas. UPZ itu, kata dia, dapat diterapkan di berbagai lembaga/kementerian dan swasta, baik dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Dia mengatakan UPZ Baznas dapat mengumpulkan dana zakat secara amanah, terawasi dan tersalurkan secara tepat sasaran. Lebih dari itu, pengumpulan zakat akan semakin luas karena potensi besarnya belum tergali maksimal.

"Banyak yang sudah shalat dan mampu tapi belum zakat. Mereka potensi. Ada juga yang belum shalat tentu belum zakat," imbuh Bambang.

Baznas, kata dia, juga bersinergi dengan pemerintah dengan satu tujuan yaitu untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan berbagai berbagai macam kebijakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement