REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ahmad Djunaidi mengatakan, wakaf yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien. Hal ini penting untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat. BWI sendiri menurutnya, sudah hadir di 32 provinsi dan 142 kabupaten/kota di Indonesia.
Dari data yang ada, luasan wakaf berupa tanah yang ada di Indonesia saat ini mencapai 4,1 miliar meter persegi dengan jumlah persis sebanyak 435.395 titik. "Dari data ini 10 persennya berada di lokasi strategis dan banyak diincar oleh pengembang,"katanya.
Dari total data tanah wakaf tersebut yang tersertifikat baru 288.429 persil dan sisanya belum tersertifikat wakaf sebanyak 146.966 persil. Dimana penggunaan tanah wakaf sebagian besar untuk pembangunan masjid 43,74 persen, mushola 30,13 persen, sekolah 10,61 persen, makam 4,23 persen, pesantrean 2,98 persen dan untuk sosial lainnya mencapai 8,32 persen.
Namun menurutnya, saat ini ada terobosan baru dibidang wakaf yaitu berupa wakaf tunai atau wakaf uang. Wakaf uang ini menurutnya bis amenjadi jalan keluar untuk wakaf tanah yang membhutuhkan modal agar lebih produktif. Meski begitu kata dia, wakaf uang ini harus terlebih bdahulu disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah penerima wakaf uang sebelum digunakan untuk proyek wakaf produktif.
"Nazhir wakaf uang ini juga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dan terdaftar di BWI," ujarnya.