REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) DKI Catur Laswanto mengungkapkan perlunya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 158 tahun 2003 mengenai sertifikasi halal restoran.
Ia mengatakan landasan hukum Pergub tersebut sebaiknya didasari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sehingga ia merasa dibutuhkan revisi Pergub agar dapat menyesesuaikan dengan UU itu. Apalagi, ia ingin jika ada Pergub baru maka daya tekan Pemprov terhadap restoran yang belum tersertifikasi halal jadi semakin kuat.
"Ke depan, perlu pelatihan pengkajian kembali terhadap Pergub dan daya penekan agar pengelola restoran urus sertifikat halal. Perlu ada revisi dan kebetulan landasannya Pergub seharusnya menyesesuaikan dengan UU JPH," katanya pada Republika, Rabu (28/9).
Ia menampik adanya kabar, Disbudpar menolak mengeluarkan anggaran bantuan sertifikasi halal pada restoran kecil dan menengah. Ia menegaskan biaya sertifikasi halal sepenuhnya dibebankan pada pemilik restoran.
"Enggak ada hubungan dengan anggaran, restoran bayar masing-masing bukan anggaran dari kami. Tidak ada dana sosialisasi dan pembinaan dari kami, silahkan cek dan dibuka aja. Kalau mereka mau mengajukan sertifikasi halal silahkan ke MUI," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1981 unit. Rizky Suryarandika