Selasa 27 Sep 2016 16:47 WIB

Bandar Lampung Bahas Raperda Buta Aksara Alquran

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agung Sasongko
Alquran
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberantasan Buta Aksara Alquran, Selasa (27/9). Bila ditetapkan jadi perda, penerapannya akan berlaku di sekolah forman dan non-formal.

“Pembahasannya melibatkan semua pihak, sehingga bila sudah disahkan tidak ada lagi keluhan,” kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi.

Pembahasan yang ia hadiri pada Komisi IV DPRD, melibatkan pihak Kantor Wilayah Kementrian Agama Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan, dan sekolah. Rapat yang dipimpin Hendri Kurniawan berlansung lancar.

Wiyadi menyatakan untuk pembelajaran Alquran secara khusus pihak sekolah perlu menyediakan waktu, sedangkan biaya pembelajaran menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau APBD. “Bukan ditanggung siswa dan wali murid,” katanya.

Dalam penerapannya di sekolah formal dan nonformal, pihak terkait berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, karena pengelolaan sekolah menengah sudah diambil provinsi.

Raperda tersebut dibahas bersama, menurut dia, agar tidak ada lagi keberatan pihak manapun setelah raperda disahkan menjadi perda. Ia berharap tidak ada lagi sekolah yang berbeda kurikulum tentang penerapan perda tersebut.

Meri, ibu rumah tangga di Tanjungkarang, menyambut baik raperda tentang pemberantan buta aksara Alquran. Menurut dia, anak SD kelas satu sudah disuruh dan harus mampu membaca Alquran. Banyak wali murid yang tidak siap, karena tidak pernah diajarkan.

“Kalau anak saya belajar baca Alquran dengan guru mengaji di rumah. Nah, bagaimana dengan anak yang belum atau sama sekali tidak pernah mengaji di rumah,” ujarnya. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement