Rabu 24 Aug 2016 06:30 WIB

Apa Hukumnya Hormat kepada Bendera?

Hormat bendera Merah Putih pada sebuah upacara
Foto:

Soal bendera sendiri, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, jika pada zaman Rasulullah SAW bendera juga sudah lazim digunakan. Saat itu Rasulullah SAW memiliki bendera bernama rayah, lima (panji), dan 'alam.

Sejumlah ulama hadis juga membuat bab khusus soal bendera dan panji-panji seperti Imam Abu Daud dengan judul Bab fi al-Rayat wa al-Alwiyah, Imam Tirmizi dengan judul Bab Ma Ja'a fi al-Alqiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathu Bari menjelaskan, Rasulullah SAW ketika dalam peperangan menyerahkan sebuah panji kepada setiap pemimpin kabilah. Masing-masing dari mereka berperang di bawah panji tersebut.

Bendera dalam perang juga mendapat kedudukan tinggi. Sebab, berdirinya panji-panji tersebut menandakan pasukan masih tegar berdiri. Sementara, jika panji tersebut roboh maka bisa dianggap pasukan tersebut kalah.

Imam Bukhari meriwayatkan, dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda, "Saat perang Mu'tah, Awalnya panji dibawa oleh Zaid lalu ia terluka. Kemudian diambil Ja'far kemudian ia terluka. Kemudian diambil Abdullah bin Rawahah, kemudian ia terluka. Kemudian bendera diambil Khalid bin Walid lalu ia berhasil memenangkan perang."

Lembaga Fatwa Mesir akhirnya berpendapat jika praktik menghormat kepada bendera tidak mengapa. Hormat bendera dengan isyarat tangan atau dalam bentuk tertentu masuk dalam kategori tradisi (adah). Sebabnya adah adalah perbuatan yang sering diulang-ulang sehingga ia sangat mudah dilakukan tanpa rasa canggung sama sekali. Hukum asal soal ini adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement