Rabu 24 Aug 2016 06:30 WIB

Apa Hukumnya Hormat kepada Bendera?

Hormat bendera Merah Putih pada sebuah upacara
Foto:

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormati bendera, kata Majelis Tarjih, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati bendera, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki illah yang sama yaitu menghormati. Oleh karena itu, bisa berdampak hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks penyimpangan akidah sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan.

Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah, dan muamalah. Sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi, "Setiap perkara bergantung kepada maksud mengerjakannya."

Sehingga tidak harus mencampurkan antara bidang muamalah dengan akidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu peranti persatuan dan kesatuan bangsa. Hal yang sama bisa juga dilihat dalam konteks firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam.

Allah SWT berfirman, "Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: 'Sujudlah kamu kepada Adam', maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur…" (QS al-Baqarah [2]: 34)

Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah. Artinya, jika dimaknai dan diniatkan sebagai bagian muamalah saja, maka hukumnya tak bisa disamakan dengan bab akidah yang bisa merusak keimanan.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement