REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal sudah dibahas lintas kementerian dan segera diterbitkan.
"Sudah dibahas dengan sejumlah kementerian dipimpin setkab, mudah-mudahan segera. Sudah di setkab kok," ujar dia usai E-Halal Forum di Jakarta, Senin (1/8) malam.
Ia meminta maaf karena hingga kini peraturan pemerintah (PP) tersebut belum diterbitkan. Menurut UU Jaminan Produk Halal (JPH) paling lambat dua tahun setelah diundangkan, PP harus diterbitkan, sedangkan UU JPH sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2014.
Dalam peta jalan e-commerce, ujar dia, tidak menspesifikkan kepada produk halal, tetapi hal itu bisa menjadi catatan pemerintah untuk memasukan unsur halal.
"Apalagi pertumbuhan e-commerce Indonesia sangat luar biasa, ditambah pemerintah memiliki proyeksi pada 2020 target e-commerce Indonesia bisa mencapai 130 miliar dolar AS," katanya.
Ia menilai potensi e-commerce produk halal untuk pasar domestik Tanah Air sangat besar sehingga pihaknya menyarankan industri halal fokus ke pasar domestik dulu. "Ekspor boleh, tetapi jangan dilupakan pasar dalam negeri," tutur dia.
Sektor ekonomi syariah yang berpotensi besar dikembangkan di Indonesia, menurut dia, adalah travel dan logistik. Pemerintah akan fokus menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Peluang pasar halal sangat besar mengingat pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pendapatan per kapita telah mendorong permintaan produk halal.