Jumat 01 Jul 2016 13:43 WIB

Ini Fatwa Petasan dan Kembang Api dari Palestina Hingga Arab Saudi

 Masyarakat menyaksikan pesta kembang api pergantian tahun 2015-2016 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).  (Republika/Agung Supriyanto)

Sementara itu, ulama Arab Saudi, Syekh Shalih Ibn al-Utsaimin menegaskan pula larangan jual beli atau pemakaian petasan. Dua alasan yang dikemukakan oleh cedekiawan asal Arab Saudi tersebut, yang pertama bentuk pemborosan harta, dan kedua mengusik ketenangan, bahkan  memicu bahaya kebakaran. Berangkat dari kedua alasan inilah, maka ia berpendapat hukumnya haram.

Sementara itu, ada seorang ulama yang memperbolehkan jual beli, atau menyalakan petasan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang mesti dijaga dan diperhatikan. Ia adalah Syekh Sulaiman al-Majid.

Pengasuh Program al-Jawab al-Kafi di stasiun televisi al-Majd, meskipun faktanya, petasan itu rentan membawa petaka, tetapi diakui memang ada sedikit manfaat yang diberikan. Tetapi, hendaknya menyalakan petasan atau kembang api itu, memperhatikan dan menjaga beberapa hal yaitu, pertama sikap berhati-hati agar tidak menyakiti orang lain, baik dari bunyi ataupun dampak dari percikan apinya.

Kedua, pentingnya pengawasan dari orang tua. Ketiga, memilih lokasi yang tepat dan jauh dari kawasan padat penduduk. Seperti di lapangan terbuka yang jauh dari perumahan atau pun barang-barang berharga warga sekitar. “Selama ini bisa terjaga maka tidak masalah,”ungkapnya.

Kecuali, jika memang pihak berwajib atau otoritas daerah setempat melarang, maka patuhilah ketetapan tersebut. Beberapa syarat yang diutarakan oleh Syekh Sulaiman, pada tataran praktiknya sulit diterapkan.

Karena itu, lembaga-lembaga fatwa di atas berpandangan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi, maka lebih baik tidak menyalakan petasan atau kembang api menyambut lebaran atau di hari-hari besar lainnya. Selain rawan petaka, aktivitas itu tersebut hanya pemborosan harta secara di luar koridor syariat.  

 

 

 

 

 

   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement