Jumat 01 Jul 2016 13:43 WIB

Ini Fatwa Petasan dan Kembang Api dari Palestina Hingga Arab Saudi

 Masyarakat menyaksikan pesta kembang api pergantian tahun 2015-2016 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Masyarakat menyaksikan pesta kembang api pergantian tahun 2015-2016 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (31/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, Membunyikan petasan dan kembang api, merupakan fenomena lumrah di kalangan masyarakat. Bahkan, di komunitas sejumlah daerah, menyalakan ‘mainan api’ itu adalah tradisi dan rutinitas tahunan menyambut hari raya Idul Fitri, ataupun Idul Adha. Sering pula, petasan dan kembang api menghiasai perayaan hari-hari tertentu, seperti malam pergantian tahun.

Tetapi, faktanya, kegembiraan dan suka-cita ‘pesta’ petasan ataupun kembang api itu acap kali menyisakan masalah. Ini lantaran tak jarang menyebabkan korban jiwa atau kerugian materi.

Jutaan rupiah dibelanjakan dengan percuma untuk ‘pesta’ tersebut. Tak cuma di Tanah Air, persoalan ini pun menjadi fenomena lazim di hampir keseluruhan kawasan Timur Tengah.

Lembaga fatwa di sejumlah negara-negara itu, angkat bicara berkomentar dan mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum menyalakan petasan dan kembang api, terutama menyambut Idul Fitri ataupun Adha.

Berangkat dari kaidah pentingnya menghindara bahaya  dan membayakan orang lain yang berlaku dalam Islam, maka Dar al-Ifta’ Palestina, menyerukan larangan bermaian petasan atau kembang api.

Ketentuan pelarangan ini berlaku juga untuk jual beli barang tersebut. Tak terbatas pada Idul Fitri ataupun Idul Adha. Tetapi juga perayaan-perayaan lainnya.

Lembaga ini, mengutarakan dampak dari mainan api tersebut, yakni risiko dari petasan tidak cuma ditanggung oleh si pemain, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain, berisiko memicu kebakaran, polusi, dan tentunya, hanya bentuk menghambur-hamburkan harta secara sia-sia.

Ini bukan bentuk ungkapan kebahagian. Sayangnya, tradisi ini menjangkiti semua usia. Lembaga ini pun meminta, agar pihak yang berwajib melarang peredaran petasan atau kembang api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement