Jumat 01 Jul 2016 13:43 WIB

Ini Fatwa Petasan dan Kembang Api dari Palestina Hingga Arab Saudi

 Masyarakat menyaksikan pesta kembang api pergantian tahun 2015-2016 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).  (Republika/Agung Supriyanto)

Senada dengan Dar al-Ifta’ Palestina, Lembaga Fatwa Libiya menyatakan larangan jual beli, atau penggunaan petasan menurut syariat. Ada unsur menyakiti orang lain di sana, termasuk menimbulkan kecemasan, ketakutan, dan kekhawatiran, dan sangat riskan terhadap kebakaran.

Dar al-Ifta’ Libiya menyertakan sederet dalil baik dari Alquran dan sunah terkait larangan tersebut. Di antaranya, ayat ke 58 surah al-Ahzab:” Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Ini diperkuat dengan larangan menyakiti tetangga, apapun bentuknya, seperti hadis yang dinukilkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasul menyatakan, siapapun yang mengaku beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hendaknya tidak berbuat usil atau jahil ke tetangganya.

Sedangkan rujukan pelarangan petasan atau kembang api, karena dianggap sebagai bentuk pemborosan harta, yakni surah al-Isra’ ayat ke 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Dar al-Ifta Libiya, mengutip pula pernyataan Imam an-Nawawi, ketika menjelaskan hadis yang mengatakan bahwa, Allah membenci tiga hal, salah satunya adalah pemborosan harta.

An-Nawawi yang bermazhab Syafi’i itu mengatakan, yang disebut pemborosan di sini adalah membelanjakan harta di luar koridor syariat dan mengarah pada kerusakan.

Sebab larangan penghamburan harta itu yakni unsur perusakan. “Allah tidak menyukai mereka yang berbuat onar,”kata Imam an-Nawawi. Karena itu, Dar al-Ifta’ Libiya di penghujung fatwanya meminta sanksi tegas bagi siapapun bersentuhan dengan petasan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement