Rabu 22 Jun 2016 03:07 WIB

MUI tak Setuju Penghapusan Perda Syariah

MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan tidak setuju dengan penghapusan peraturan daerah yang bernuansa keagamaan, termasuk perda syariah.

"Perda syariah, perda investasi, perda intoleran ini krusial apalagi dikaitkan dengan keharusan umat Islam seperti wanita untuk berjilbab atau keharusan Muslim membaca Al Quran," kata Ma'ruf di acara diskusi "Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di Kantor MUI, Jakarta, Selasa Kemarin.

Menurut Ma'ruf, keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus 3.143 perda dilakukan secara tidak transparan.

Ke depannya, dia berharap Kemendagri segera membuka perda apa saja yang dihapus sehingga tidak menyebabkan polemik di tengah masyarakat. Sejauh ini karena belum ada keterbukaan membuat isu menggelinding simpang siur soal perda yang dihapus, terutama regulasi lokal yang terkait dengan agama.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pihaknya telah membatalkan sejumlah perda karena dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) di atasnya.

Dia mengatakan ada kecederungan perda bermasalah itu dibuat tanpa kajian mendalam. Bahkan ditemukan beberapa regulasi lokal itu hanya mengadopsi dari peraturan daerah lain.

Menurut Sumarsono, tidak ada perda terkait keagamaan yang dihapus pemerintah. Perda yang dibatalkan itu terkait investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement