Kamis 02 Jun 2016 18:51 WIB

Industri Farmasi Diberi Waktu Produksi Obat Halal Hingga 2019

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Obat ilustrasi
Foto: en.wikipedia.org
Obat ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai, pihak farmasi yang masih ingin mendiskusikan penerapan sertifikasi halal merupakan bentuk usaha menunda pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Ikhsan, perdebatan semacam itu sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

"Sudah tidak ada lagi waktu melakukan penundaan," kata Ikhsan kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/6). Ikhsan mendesak pemerintah agar mempercepat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait JPH. Ikhsan pun meminta supaya perusahaan farmasi melakukan penyesuaian.

(Baca: Industri Farmasi Minta tak Dijadikan Sasaran UU Jaminan Produk Halal).

Ikhsan meyakini perusahaan farmasi dapat melaksanakan PP terkait JPH. Dia menjelaskan, dalam UU diberikan masa transisi untuk diterapkan secara mandatori."UU itu memberikan ruang," Ikhsan menambahkan.

Pada masa transisi tersebut, lanjut Ikhsan, kesempatan perusahaan farmasi melakukan riset dan kerjasama luar negeri. Selain itu, kerja sama dapat dilakukan dengan perguruan tinggi.  Saat semua produk, termasuk obat, harus bersertifikasi halal pada 2019, dia meyakini farmasi sudah siap. Jangan sampai industri farmasi terkesan tidak dapat dijangkau dengan bahan bersertifikasi halal.

Industri farmasi Indonesia, tutur Ikhsan, seharusnya bisa meminta produsen bahan baku agar menyiapkan yang sesuai dengan standar halal. Ikhsan khawatir, jika farmasi Indonesia akan terus ditekan oleh pihak luar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement