REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amalia mengatakan pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler paling lambat 17 Juni 2016 mendatang. Pemberkasan untuk pemvisaan seharusnya dapat selesai Ramadhan.
"Untuk mempercepat pada Ramadhan seharusnya Qur'ah (undian) pemondokan dan penerbangan harus sudah selesai. Sehingga berkas lengkap untuk pemvisaan," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (31/5).
Sesuai dengan sistem e-hajj, pemvisaan sudah harus berdasarkan urutan keberangkatan. Ini sebenarnya terkait dengan kemampuan manjerila di Kementrian Agama.
Paspor seharusnya sudah terkumpul karena Kakandepag kota/kabupaten telah meminta calon jamaah haji yang diprediksi berangkat pada 2016 harus membuat paspor sejak Desember 2015 lalu. "Jika kerja Kemenag dan jajarannya tidak sistematis dikhawatirkan kejadian tahun lalu akan terulang lagi," ucap dia.
Tahun lalu terdapat jamaah yang tidak dapat berangkat karena tidak ada visa. Tetapi ada jamaah memiliki visa tidak bisa berangkat karena tidak masuk kuota.