Oleh Hafidz Muftisany
REPUBLIKA.CO.ID,Indonesia menjadi salah satu kiblat fesyen pakaian Muslimah dunia. Fenomena hijabers membuat Muslimah di Indonesia memiliki berbagai model hijab yang dikenakannya. Terlebih, dalam adat kebiasaan orang Indonesia, tidak ada warna-warna tertentu yang tabu digunakan untuk pakaian.
Namun, ada sebagian yang berpendapat jika warna pakaian bagi Muslimah hendaknya yang tidak bermotif dan cenderung gelap. Alasannya, jika pakaian Muslimah warna-warni dan mencolok, akan mengundang perhatian berlebih dari kaum laki-laki. Lalu, bagaimana hukumnya pakaian Muslimah yang berwarna-warni itu?
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para Muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian Muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak. Sementara, beberapa ulama lain membolehkan Muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Pakaian bercorak kuning dan hijau pun tak masalah dikenakan para Muslimah. Hal ini berdasar hadis soal pemberian baju kepada Ummu Khalid yang saat itu masih kecil. Nabi mengambil sejumlah kain dan memberikannya kepada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan Nabi SAW, ada corak berwarna hijau dan kuning. (HR Bukhari).