Rabu 04 May 2016 20:03 WIB

Sah, LMI Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

penyerahan Skep Laznas LMI, Bapak Prof. Dr. Roem Rowi Ketua Dewan Pengawas Syariah Yayasan LMI, Bapak Prof. Ir. Mukhtashor Ketua Pembina Yayasan LMI, Ibu Hanum Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Kanwil Jatim dan Bapak M. Yunus Sekretaris MUI Jatim.
Foto: LMI
penyerahan Skep Laznas LMI, Bapak Prof. Dr. Roem Rowi Ketua Dewan Pengawas Syariah Yayasan LMI, Bapak Prof. Ir. Mukhtashor Ketua Pembina Yayasan LMI, Ibu Hanum Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Kanwil Jatim dan Bapak M. Yunus Sekretaris MUI Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Manajemen Infaq (LMI) resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional. Pengesahan itu dilakukan pada Jumat (29/3) melalui Surat Keputusan Menteri Agama.

Direktur Pengembangan Zakat Kemenag RI, Dr. H Tarmidzi Tohor berharap LMI dapat meneruskan, mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat dan semua hal yang melekat pada dana zakat untuk kegiatan produktif, mampu mengentaskan kemiskinan.

"Selamat dan saya berpesan agar Lembaga Zakat Nasional yang telah mendapatkan surat izin agar dapat menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal Rp 50 milyar dalam 1 tahun," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, belum lama ini.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) ini diserahkan langsung oleh Dr. H. Tarmidzi Tahir, Direktur Pengembangan Zakat Kemenag RI diterima oleh Bapak Amin, Ak Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Manajemen Infaq.

Ikut serta hadir dalam acara penyerahan Skep Laznas ini, Bapak Prof. Dr. Roem Rowi Ketua Dewan Pengawas Syariah Yayasan LMI, Bapak Prof. Ir. Mukhtashor Ketua Pembina Yayasan LMI, Ibu Hanum Kasi Pemberdayaan Zakat Kemenag Kanwil Jatim dan Bapak M. Yunus Sekretaris MUI Jatim.

Ketua Pembina yayasan Bapak Prof. Ir. Mukhtasor mengatakan penerima SK Laznas harus lebih giat dan mampu dalam mengelola dana yang besar ini agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement