REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Sukabumi akan menjalani sidang isbat nikah. Pasalnya, mereka tidak memiliki dokumen akta nikah.
‘’Tahun ini rencananya ada sebanyak 260 pasutri yang akan menjalani isbat nikah,’’ ujar Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendy kepada wartawan Kamis (21/4).
Jumlah ini menurun dibandingkan dengan 2015 lalu. Tahun lalu sebanyak 600 pasutri yang menjalani sidang isbat nikah. Daerah yang melaksanakan sidang isbat nikah pada tahun ini ujar Sofyan, hanya enam kecamatan.
Keenam kecamatan itu yakni Cikakak, Cisolok, Nagrak, Simpenan, Kalapanunggal, dan Kabandungan. Padahal kata Sofyan, jumlah kecamatan di Sukabumi mencapai 47 kecamatan. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah.
Sofyan mengungkapkan, akta nikah merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat. Misalnya ketika akan membuat akta kelahiran anak maka harus dibuktikan dengan adanya akta nikah. Selain itu untuk persyaratan lainnya seperti melanjutkan pendidikan.
Salah seorang pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah, Omad (66 tahun) warga Kecamatan Nagrak mengatakan, ia memang belum memiliki akta nikah. Padahal dia sudah memiliki enam anak dan enam cucu.
‘’Saya senang akhirnya bisa punya akta nikah,’’ ungkap Omad penuh syukur. Dulu sebelum memiliki akta nikah, Omad mengaku kesulitan untuk memproses pembuatan akta nikah.