Senin 18 Apr 2016 10:24 WIB

Pemulangan Jamaah Sakit Pascahaji Jadi Tanggungjawab Maskapai

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
jamaah sakit (ilustrasi)
Foto: antaranews
jamaah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat kontrak khusus dengan maskapai penerbangan haji untuk menjamin kepulangan seluruh jamaah haji kembali lagi ke Indonesia.

Permintaan tersebut muncul setelah kunjungan kerja Komisi VIII ke Saudi Arabia yang mendapati ada 30 jamaah haji sakit 2015 yang baru dipulangkan dua bulan lalu.

Menurut Komisi VIII, Garuda Indonesia sebagai maskapai haji pada saat itu tidak menyiapkan fasilitas untuk memulangkan dengan penerbangan Garuda Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan pemulangan jamaah sakit pascahaji ditanggung maskapai sebagaimana tertuang dalam kontrak. Sedangkan untuk biaya pendampingan pasien, ditanggung BPIH.

Jamaah belum bisa pulang dikarenakan secara medis tidak layak terbang. "Jamaah baru bisa dipulangkan setelah mendapat izin dari pihak rumah sakit," ujar Staf II Teknis Haji Arsyad Hidayat dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (17/4).

Pemulangan bagi jamaah layak pulang akan dikawal Kementerian Agama hingga ke tangan keluarga Tanah Air. Sesuai dengan ketentuan, pemulangan jamaah sakit pascahaji, harus didampingi pendamping, dua orang untuk pasien baring dan satu orang untuk pasien duduk.

Sebelum pemulangan, pihak KUH sudah berkirim surat lebih dulu kepada Kementerian Agama di Jakarta untuk persiapan penjemputan, termasuk pertolongan medis jika diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement