Senin 18 Apr 2016 07:48 WIB

Ssst, Ada Lho Ghibah yang Diperbolehkan

Ghibah yang diperbolehkan (ilustrasi)
Berbisik (ilustrasi)

Kelima, penyebutan tindakan kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. Jika perbuatan maksiat tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, maka haram hukumnya untuk diungkapkan.

Terakhir diperbolehkannya ghibah untuk tujuan identifikasi. Apabila seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka menurut Imam Nawawi ia diperbolehkan diidentifikasi dengan julukan tersebut. Misalnya si tuli, si buta dan lainnya. Namun jika tujuan memanggilnya untuk tujuan menghina maka hukumnya menjadi haram.

Pendapat Imam Nawawi ini disanggah Asy-Syaukani dalam risalahnya Ra'fur Raybah 'Ammaa Yajuuzu wa Maa Laa Yajuuzu minal Ghibah. Menurut Asy-Syaukani ketentuan haramnya ghibah sudah terkukuhkan melalui Alquran, sunah dan ijma para ulama.

Bentuk pengharaman ghibah dalam nash-nash di Alquran dan sunah juga bersifat umum yang ditujukan kepada setiap individu Muslim. Menurutnya tidak boleh mengubah ketentuan haram tersebut menjadi halal pada kondisi dan individu tertentu.

Asy-Syaukani mengharuskan ada dalil khusus untuk merubah ketentuan hukum ghibah tersebut. Jika tidak maka perbuatan ghibah yang diperbolahkan termasuk mengada-ada terhadap Allah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement