Senin 18 Apr 2016 07:48 WIB

Ssst, Ada Lho Ghibah yang Diperbolehkan

Ghibah yang diperbolehkan (ilustrasi)
Ghibah

Keempat, untuk mengingatkan orang Islam agar mewaspadai kejahatan dan menasihati mereka. Dalam kaidah keempat ini ada empat kejadian yang masuk dalam kategori diperbolehkan ghibah. Yakni menyebutkan kekurangan para perawi hadis.

Ijma ulama membolehkan bahkan bisa menjadi wajib sesuai kebutuhan. Selanjutnya musyawarah dalam perjodohan, penitipan, muamalah, bertetangga. Dalam hal ini orang yang diajak musyawarah tidak boleh menyembunyikan kondisi dirinya.

Kemudian menasihati seseorang yang terus mendatangi ahli bid'ah untuk belajar ilmu. Penyampian keadaan tentang bahaya ahli bid'ah tersebut diperbolehkan dengan niat untuk menasehati.

Lalu diperbolehkan menasihati penguasa yang tidak menjalankan kewajibannya dengan aturan. Entah karena pejabat tersebut berbuat zalim, lalai atau tidak berkapasitas memegang amanah. Tujuan menyampaikan keburukan pejabat tersebut agar diganti oleh atasan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement