REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori mengatakan, Kemenag segera menetapkan rencana perjalanan haji dan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 bersama Komisi VIII DPR RI.
"Ini merupakan amanat undang-undang, BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama melalui persetujuan DPR," ujar dia dalam acara Focus Group Discussion di Rektorat IAIN Bengkulu, Sabtu (8/4). Dalam pembahasan bersama DPR RI, Kemenag mengusulkan agar biaya pembuatan paspor calon jamaah haji menggunakan dana optimalisasi.
Hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPR. Ahda menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar salah satu usulan ini disetujui.
Tahun lalu, jamaah haji harus membuat paspor dengan biaya sendiri sebesar Rp 360 ribu. Selain itu, Kemenag sepakat dengan Kantor Imigrasi, pembuatan paspor calon jamaah haji dilakukan perorangan dan tidak dapat diwakilkan, karena menyangkut persyaratan sidik jari dan wawancara.
Terkait biaya ibadah haji, Ahda mengatakan dengan adanya dana optimalisasi, sebenarnya jamaah haji telah diringankan. Tahun lalu, misalnya biaya haji per orang senilai Rp 34 juta, tetapi kemudian 1.500 riyal atau Rp 5 juta akan dikembalikan kepada jamaah sebagai biaya hidup di Arab Saudi.
"Dengan living cost yang dikembalikan sebesar 5 juta rupiah, berarti jamaah haji hanya membayar Rp 29 juta saja, setelah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, mereka hanya menambah Rp 4 juta saja," jelas dia.
Dari biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp 4 triliun, dia mengatakan, setiap jamaah membutuhkan Rp 22 juta dari dana optimalisasi. Ini merupakan subsidi yang diberikan karena yang dibayarkan dari Rp 29 juta tersebut hanya sebagian tiket pesawat dan sebagian pemondokan di Makkah, sedangkan fasilitas lainnya berasal dari dana optimalisasi.