Ahad 27 Mar 2016 07:02 WIB

Bolehkah Melahirkan dengan Caesar?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Ibu menggendong bayi sesaat setelah melahirkan secara caesar.
Foto:

Dalam keadaan ini, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah. Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kesusahan bagi manusia.

Di antara alasan orang memilih operasi caesar ini daripada melahirkan secara normal adalah karena melahirkan dengan cara ini tidak menyakitkan sebagaimana melahirkan secara normal. Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama dan untuk menjaga organ kewanitaan sehingga sama seperti sebelum melahirkan dan bisa memilih hari atau tanggal kelahiran bayi.

Akan tetapi, berdasarkan penelitian dan kajian para dokter, terdapat banyak efek negatif dari proses melahirkan melalui operasi caesar ini, baik terhadap ibu maupun bayinya. Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis. Beberapa alasannya, rasa sakit yang dirasakan saat melahirkan bisa menggugurkan dosa.

Calon ibu yang merasakan sakit dan bersabar maka akan meninggikan derajatnya di sisi Allah. Seorang yang melahirkan dengan susah payah akan menambah rasa sayang kepada sang anak. Ia juga makin bersyukur dengan nikmat sehat yang dirasakannya. Allahua'lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement