REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad tidak sepakat jika masyarakat yang ingin mengulang haji harus mendaftar dengan menunggu 10 tahun mendatang.
"Kalau mereka ingin mendaftar haji bisa mendaftar kapan saja, tetapi untuk keberangkatannya yang diatur, jika baru 10 tahun lagi mendaftar, kapan bisa berhaji lagi jika saat ini sudah berusia 50 tahun," ujar Baluki kepada Republika, Ahad (20/3).
Karena mereka yang mendaftar untuk berhaji kembali bisa saja 10 hingga 20 tahun lagi baru bisa berangkat kembali. Baluki merasa kebijakan ini kurang tepat.
Sementara itu batas minimal calon jamaah haji yang berangkat haji hanya 12 tahun, Baluki menilai masih terlalu muda. "Usia minimal saat ini sudah ideal minimal 18 tahun untuk mendaftar haji, melihat dari kemampuan anak usia 12 tahun yang belum mandiri," jelas dia.
Menurut Baluki, anak usia 12 tahun belum memenuhi isthitaah dalam pelaksanan haji. Mereka biasanya masih harus mendapat pendampingan orang dewasa, melihat saat musim haji tidak seperti umrah.