REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jannah Firdaus Travel (JFT) menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan salah seorang calon jamaah haji ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan. JFT menegaskan keberangkatan sebagian calon jamaah haji tahun 2026 mengalami penundaan, bukan pembatalan, serta menyatakan siap memberikan penjelasan kepada pihak berwenang.
Direktur Jannah Firdaus Travel, Rahmat Syam, mengatakan JFT merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi serta menjadi anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Menurut Rahmat, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan JFT berupaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi karena menyangkut kepercayaan jamaah dan keberlangsungan perusahaan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya sangat besar," ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Selama ini, kata dia, pihaknya selalu berupaya menjaga reputasi perusahaan dan telah memberangkatkan sekitar 10 ribu jamaah umrah maupun haji setiap tahun.
Rahmat menilai pelaporan yang dilakukan calon jamaah merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, substansi laporan tersebut akan dijelaskan perusahaan melalui dokumen dan data yang dimiliki.
Ia membantah anggapan puluhan calon jamaah mengalami kegagalan keberangkatan. Menurutnya, yang terjadi adalah penundaan keberangkatan karena sejumlah faktor yang tidak dapat diatasi pada musim haji tahun ini.