Selasa 30 Sep 2025 18:28 WIB

Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan ke KPK

KPK menilai pengembalian uang terkait kasus tersebut sebagai hal positif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024, yakni dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel (biro perjalanan haji, red.) ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Budi mengatakan KPK memandang pengembalian uang terkait kasus kuota haji sebagai hal positif. Pengembalian tersebut dinilai menunjukkan biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengimbau biro perjalanan haji lain untuk melakukan hal sama, yakni kooperatif dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement