Ahad 13 Mar 2016 18:51 WIB

Lazisnu Maksimalkan Potensi Pengumpulan Zakat

Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Syamsul Huda mengatakan, saat ini lembaganya tengah melakukan pendataan warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia.

Pendataan tersebut, menurut Syamsul Huda, dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengumpulan dana dari para muzaki NU.

Ia menjelaskan, setelah didata dan diseleksi, Lazisnu akan menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) untuk para muzaki NU. Dengan demikian, warga NU tersebut diwajibkan untuk menyalurkan zakatnya kepada Lazisnu.

Ia berharap, para warga NU dapat menyukseskan proses pendataan, lantas menyalurkan zakatnya kepada Lazisnu. “Artinya, kita mempunyai rumah yang sama, dapat dipercaya juga, transparan, dan tidak dilarikan ke manapun (dana),” tutur Syamsul kepada Republika, Ahad (13/3).

Selain itu, lanjutnya, para warga dan muzaki NU tidak perlu khawatir bila berzakat melalui Lazisnu. “Sebab, dari mulai dana masuk hingga disalurkan, bisa diketahui melauli situs NU Care. Mereka akan diberi PIN atau kode untuk mengakses informasi ini,” jelasnya.

Proses pendataan yang dilakukan Lazisnu berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat. Dalam peraturan tersebut, setiap lembaga amil zakat nasional, seperti Lazisnu, harus mampu menghimpun dana sebanyak Rp 50 miliar per tahun.

Direktur Penghimpunan Dana Lazisnu Nur Rohman mengungkapkan, peraturan tersebut sebenarnya adalah kesanggupan yang harus dilakukan setiap lembaga amil zakat nasional. “Ini salah satu kesanggupan di atas materai,” ucapnya.

Bila tidak mencapai target sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015, lanjut Nur, akan ada konsekuensi yang harus diterima lembaga amil zakat nasional tersebut.

“Kalau tidak mampu, bisa di-down grade jadi lembaga amil zakat provinsi atau hanya jadi unit pengumpul zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” jelas Nur.

Oleh sebab itu, proses pendataan muzaki NU, kata dia, adalah salah satu jalan untuk mencapai komitmen tersebut. Yakni, menghimpun dana zakat sebesar Rp 50 miliar per tahun. Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015, kata Nur, belum diterapkan. Peraturan tersebut akan mulai dilaksanakan 25 November mendatang.

(c23)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement