Kamis 10 Mar 2016 19:17 WIB

Siswa Madrasah Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah

Pendidikan di madrasah
Foto: antara
Pendidikan di madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam menyebutkan hampir semua madrasah di Kota Mataram sudah menerapkan larangan pelajar membawa telepon seluler atau handphone ke sekolah.

"Untuk madrasah-madrasah negeri, semuanya sudah melarang para siswa membawa 'handphone' ke sekolah, sebelum ada instruksi larangan dari Gubernur NTB," katanya di Mataram, Kamis (10/3).

Apalagi, untuk madrasah tsanawiyah (MTs) atau setara tingkat SMP, setiap MTs memiliki aturan tata tertib sekolah yang salah satu poinnya adalah melarang pelajar membawa handphone ke sekolah. Dia menilai, alat komunikasi itu dapat mengganggu proses belajar mengajar.

"Kalau mereka terbukti membawa HP, pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. Menurut dia, untuk mendukung agar pelajar bisa mengikuti aturan itu, pihak sekolah telah menyediakan fasilitas HP baik di koperasi maupun OSIS yang dapat digunakan oleh semua pelajar ketika mereka dalam kondisi darurat.

Darurat dalam hal ini, artinya, mereka butuh dijemput oleh orang tua, atau adanya kepentingan mendesak yang mengharuskan siswa berkomunikasi dengan orang tua, wali atau keluarga mereka lainnya.

"Kebijakan ini sudah ada di setiap madrasah terutama madrasah negeri, sehingga siswa tidak terganggu dengan berbagai aktivitas yang akan dilakukan dengan HP," katanya.

Sementara untuk kebutuhan mencari bahan pelajaran melalui jaringan internet, pihak madrasah telah menyiapkan komputer."Fasilitas ini dapat digunakan siswa untuk mencari bahan pelajaran yang dibutuhkan, tanpa melalui HP," sebutnya.

Larangan membawa HP ke sekolah bagi para siswa madrasah tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi kalangan pelajar dipengaruhi oleh berbagai dampak negatif HP. Menurut dia, untuk pelajar pada tingkat madrasah aliyah (MA) atau setara SMA/SMK dilakukan pengawasan lebih ekstra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement