Ustaz Muhsinin Fauzi Lc berpendapat, melakukan hubungan intim dengan istri adalah bentuk nafkah batin dari suami. Artinya, suami berkewajiban memberikan nafkah batin, seperti halnya nafkah berupa materi. Jumhur ulama, papar Ustaz Muhsinin, mewajibkan pemberian nafkah batin terhadap istri.
Jika ia tidak melakukannya, hukumnya adalah berdosa. Jika suami dalam kondisi tidak mampu, hukum asalnya dikembalikan kepada tidak mampu melaksanakan kewajiban.
Jika istri boleh menolak hubungan suami istri berdasarkan uzur yang syar'i, suami juga memiliki uzur yang sama dalam pemenuhan nafkah batin ini. Jika suami sakit atau lelah, ia bisa menolak ajakan istrinya. Ustaz Muhsinin menekankan pencarian penyebab penolakan tersebut dan dibicarakan antara suami istri untuk dicarikan jalan keluar.