Kamis 04 Feb 2016 10:37 WIB

RUU Haji Dianggap Perkuat KBIH

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Manasik calon haji di KBIH
Foto: antaranews
Manasik calon haji di KBIH

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang merupakan wujud peran serta masyarakat dalam ibadah haji,  selama ini belum mendapatkan tempat layak dalam sistem  pengeloalaan haji Indonesia. KBIH  belum diperlakukan sebagai mitra pemerintah  atau organ dari sistem panitia haji Indonesia, bahkan sering dianggap sebagai kompetitor panitia haji pemerintah.

"Fakta di lapangan menunjukkan dibanding jamaah non-KBIH yang hanya dibimbing Kementerian Agama, jamaah yang mendapat bimbingan KBIH lebih siap melaksanakan ibadah haji," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/2). Kesiapan itu diantaranya dalam hal penguasaan manasik ibadah haji, kekompakan jamaah, penguasaan medan di Tanah Suci, hingga kesiapan fisik dan mental.

Dengan landasan pemikiran dan fakta tersebut, DPR menambah dan menguatkan keberadaan KBIH sebagai representasi peran umat dan organisasi umat. Penambahan itu akan dimasukan dalam draft rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru.

Penguatan dan perluasan peran KBIH dalam RUU haji dan umrah antara lain diwujudkan dalam bentuk bab tersendiri tentang KBIH yang mencakup hak dan kewajiban, jaminan keberadaan KBIH, dan jaminan kuota bagi pembimbing. "Dengan demikian KBIH harus lebih  profesional dan itu dilakukan melalui pengaturan pasal-pasal yang mengatur proses akreditasi, pengawasan, dan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenag," kata Sodik.

Untuk mencegah upaya komersialisasi KBIH, RUU juga menegaskan status KBIH sebagai lembaga non-profit atau nirlaba. Di dalamnya juga disertai pasal sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KBIH. Sodik mengatakan semangat RUU ini memberikan jaminan ruang yang layak bagi peran serta umat dan organisasi umat dalam pelaksanaan ibadah rukun Islam. Di satu sisi, ada juga tuntutan profesionalisme sekaligus perlindungan kuat bagi jamaah dari kemungkinan komersialisasi oknum KBIH.

Negara melalui UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberi ruang peran serta masyarakat dalam proses bimbingan ibadah haji. Peran serta masyarakat yang paling fungsional umumnya berbentuk KBIH. Hampir semua elemen utama umat Islam berupa organisasi masyarakat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), pesantren, yayasan atau Lembaga dakwah, dan majelis taklim, banyak membentuk KBIH untuk melakukan  bimbingan ibadah haji bagi jamaahnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement