Kamis 21 Jan 2016 07:56 WIB

UU Pengelolaan Zakat Perlu Disempurnakan

Rep: Rizma Riyadi/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pengamat Hukum Islam UGM, Yulkarnain Harahab menilai Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu disempurnakan lagi. Menurutnya, penyempurnaan harus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan zakat.  

“Pengeluaran zakat per kapita umat Islam di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga,” katanya, Kamis (21/1). Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2012 mencatat penerimaan dana zakat sebesar Rp. 2,3 triliun. Sementara Indonesia memiliki potensi zakat nasional sebesar Rp. 213 triliun per tahunnya.

(Baca: Potensi Zakat Nasional Tergantung Kesadaran Masyarakat)

Demikian halnya di tingkat daerah, seperti DIY yang memiliki potensi besar penerimaan zakat sekitar lima miliar rupiah setiap tahunnya. Namun yang baru terealisasi sekitar Rp 400 juta. Karena itu, papar Yulkarnain, ketentuan sanksi bagi wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya perlu dimasukkan ke dalam UU Pengelolaan Zakat.

Pasalnya, undang-undang yang ada saat ini tidak memuat satu pasal pun yang mengatur sanksi bagi wajib zakat. “Kelemahan mendasar dari UU ini adalah  tidak mengatur sanksi zakat. Yang ada justru ketentuan sanksi bagi pengelola zakat yang tidak menunaikan tugas dengan benar,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement