Ahad 17 Jan 2016 21:12 WIB

Ini Barang Halal yang Dibenci Allah SWT

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Perceraian/ilustrasi
Foto:
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Gangguan pihak ketiga merupakan alasan terbanyak dari kasus perceraian yang ditangani PA Denpasar. Ada pun kasus Sisi-Wawan merupakan salah saja dari sekitar 500-an kasus perceraian yang perkaranya ditangani PA Denpasar.

Ketua PA Denpasar, Suhadak, mengatakan, sebanyak 600 kasus yang ditangani PA Denpasar pada 2015 dan sebanyak 500 kasus merupakan kasus perceraian, sedangkan 100 lainnya adalah kasus-kasus lain, seperti pembagian waris, pengangkatan anak, termasuk permohonan ijin menikah lagi.

Ada pun dari 500 gugatan perceraian yang ditangani, terbanyak adalah kasus gugat cerai atau yang diajukan pihak perempuan, dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami.

Dari kasus-kasus perceraian yang ditangani, sebut Suhadak, hanya sebagian kecil saja yang bisa dirujukkan kembali, baik dalam proses mediasi atau setelah proses persidangan berlangsung.

"Umumnya, mereka yang bercerai itu masalahnya sudah sangat serius, sehingga sulit sekali mendamaikan mereka," kata Suhadak.

Tingginya angka perceraian di Denpasar, sejalan dengan tingginya angka perceraian secara nasional.

Angka perceraian secara nasional pada 2010 mencapai 285.184 kasus dari dua juta yang menikah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 250 ribu kasus dan 200 ribu kasus pada 2008.

Sedangkan daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, angka perceraiannya mencapai 5.656 perkara. Jumlah tersebut naik 129 perkara dari tahun 2009 lalu. Besarnya angka perceraian itu membuat Banyuwangi berada di urutan kedua di Jawa Timur setelah kabupaten Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement