Ahad 17 Jan 2016 21:12 WIB

Ini Barang Halal yang Dibenci Allah SWT

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang bocah berusia lima tahun duduk di pangkuan wanita berusia 30-an di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Denpasar. Sementara seorang laki-laki mencoba mendekati, sambil menawarkan minuman kotak untuk menenangkan si anak yang sedang menangis.

Wanita muda asal Jawa Timur sebut saja nama Sisi, itu sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, sebut saja bernama Wawan. Mereka menikah di Banyuwangi, tujuh tahun silam dan karena pekerjaan suaminya, mereka tinggal dan menetap di Kota Denpasar.

Dalam tujuh tahun usia pernikahannya, Allah SWT menganugrahi seorang anak laki-laki pada pasangan tersebut. Hari itu adalah hari pertama persidangan, setelah sebulan sebelumnya Sisi mendaftarkan gugatan cerainya.

Alasan gugatan cerai karena ada pihak ketiga, yang membuat kehidupan rumah tangganya tidak harmonis lagi. Suaminya yang  membuka usaha dan sebagai pemilik sebuah bengkel sepeda motor, sejak setahun terakhir, jarang pulang ke rumah dan lebih banyak memilih tinggal di bengkel.

"Ternyata ada pihak ketiga, ada wanita lain yang mengganggu bahtera rumah tangga kami. Saya tidak kuat lagi, saya minta bercerai," kata Sisi menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement