Selasa 12 Jan 2016 09:51 WIB

Melahirkan dengan Dokter Laki-Laki, Bolehkah?

Ibu yang baru melahirkan anak kembar.
Foto:
melahirkan di rumah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam proses persalinan, para ulama memberikan urutan-urutan siapa saja yang boleh menangani persalinan. Urutan ini tercantum dalam keluaran fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi.

Pertama, hendaklah suami istri merencanakan persalinan dengan dokter Muslimah. Inilah yang pertama kali harus dilakukan. Jika cara ini buntu, urutan kedua melahirkan dengan dokter wanita non-Muslim.

Jika urutan kedua juga tak didapati, urutan ketiga diperbolehkan melahirkan dengan dokter laki-laki Muslim. Jika tidak juga didapati, alternatif terakhir diperbolehkan datang kepada dokter laki-laki non-Muslim. Empat urutan ini harus ditempuh dari awal.

Para ulama memesankan kepada suami-istri, hendaklah berupaya semaksimal mungkin agar menjalani proses persalinan pada urutan yang pertama. Demikian juga, urutan ini juga berlaku untuk persalinan dengan jalan operasi caesar.

Wajib bagi pasutri untuk mengetahui siapa dokter yang akan menangani persalinan. Ketika akan melahirkan, si istri langsung diboyong ke rumah sakit tanpa tahu terlebih dahulu laki-laki atau perempuankah yang akan menangani persalinan. Perbuatan ini tentu kesewenang-wenangan dalam memandang syariat.

Demikian juga kasus pasutri yang memilih melahirkan dengan dokter laki-laki, padahal di tempatnya terdapat dokter perempuan. Alasan mereka karena penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter perempuan. Tentu, alasan ini tidaklah bisa diterima syariat.

Para ulama mensyaratkan beberapa hal jika dalam kondisi darurat pasien wanita harus ditangani dokter laki-laki. Para ulama Lajnah Arab Saudi juga mensyaratkan pendampingan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan dari istri ketika menjalani proses persalinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement