Kamis 31 Dec 2015 06:40 WIB

Sertifikat Halal Kunci Bersaing di MEA

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Urusan Halal Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengungkapkan, dengan adanya pembinaan terhadap UMKM, diharapkan pelaku UMKM menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan usahanya.

Menurut Siti Aminah, setiap tahun Kemenag memberikan bantuan sertifikat halal dan pendampingan dalam pemberian sertifikat halal bagi UMKM. Hanya saja UMKM sering tidak dapat memenuhi standar yang ada.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, produk halal di Indonesia belum menjadi prioritas. Ini karena kesadaran dari unsur pelaku usaha dan masyarakat relatif masih kurang

Unsur penting lain dari produk halal, kata Ikhsan, adalah kehadiran pemerintah dalam membantu pelaku usaha dengan kebijakan yang memicu peningkatan kualitas produk halal nasional.

"Seharusnya, infrastruktur industri halal sudah disiapkan sejak Indonesia menandatangani Konferensi MEA di Bali tahun 2003. Tapi, sampai waktunya tiba pemerintah baru menyiapkan imbauan dan harapan," kata dia seraya menambahkan, dalam mengatisipasi keterlambatan itu, dia menyarankan, pemerintah harus mengetatkan peraturan produk halal.

"Dengan regulasi yang cukup, yakni Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka produk anggota MEA yang masuk di Indonesia wajib bersertifikat halal dan harus diterapkan nol toleransi demi melindungi pelaku usaha dan UMKM kita yang kurang berdaya," kata Ikhsan menjelaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement