Kamis 31 Dec 2015 06:40 WIB

Sertifikat Halal Kunci Bersaing di MEA

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Pengunjung mencoba produk UMKM di pameran Indonesia Internasional Halal Expo, Jakarta, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Syariah World Halal Food Council Asrorun Niam Soleh mengatakan, sertifikasi halal diperlukan bukan hanya untuk menyasar konsumen Indonesia. Tetapi, juga konsumen negara lain. Melalui MEA, produk Indonesia akan mudah masuk ke negara ASEAN lainnya.

Beberapa negara tetangga, terang Asrorun, juga memberlakukan sertifikasi halal untuk barang yang masuk ke negaranya. Sehingga, produsen Indonesia harus memastikan produknya memiliki sertifikat halal agar dapat masuk ke negara tetangga.

Ironisnya, ungkap Asorun Niam, produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum banyak yang memenuhi standar minimal dalam perolehan sertifikat halal.

Kasubdit Urusan Halal Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menyebut jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan kesulitan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) jika tak berbenah. Utamanya memperbaiki standar minimal untuk memperoleh sertifikat halal.

"Misalnya, terkait dengan sarana dan prasarana, kan ada aturannya, proses produksinya, bagaimana bahan bakunya disimpan. Ini yang belum bisa dipenuhi," ujar Siti di Jakarta, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Agama sedang melakukan upaya pembinaan kepada pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar minimal sertifikasi halal.

Selain itu, Siti mengungkapkan, Kementerian Agama bersama pemangku kepentingan sedang menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) halal untuk mengatur standar pelayanan minimal dalam perolehan sertifikat halal, baik untuk pelaku UMKM maupun usaha besar.

Dengan adanya pembinaan ini diharapkan pelaku UMKM menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan usahanya. Dan, dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Menurutnya, setiap tahun Kemenag memberikan bantuan sertifikat halal dan pendampingan dalam pemberian sertifikat halal bagi UMKM. Hanya saja UMKM sering tidak dapat memenuhi standar yang ada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement