Selasa 29 Dec 2015 16:28 WIB

'Usut Terompet Alquran, Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera'

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Petugas polisi Polsek Taman Sari mengamankan terompet yang terbuat dari kertas sampul Alquran saat razia di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas polisi Polsek Taman Sari mengamankan terompet yang terbuat dari kertas sampul Alquran saat razia di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta penegak hukum dan aparat berwenang segera menindak kasus pembuatan terompet berbahan baku sampul Alquran. Kiai Ma'ruf pun telah menginstruksikan MUI Jawa Tengah untuk segera menelusuri kasus tersebut.

"Itu pelecehan agama jadi kami instruksikan MUI daerah setempat untuk lapor ke polisi," kata Ma'ruf dalam Tausiyah Akhir Tahun MUI di Jakarta, Selasa (29/12). (Baca: Tangkap Aktor Intelektual Terompet Alquran)

Rais 'Aam Syuriah PBNU itu menyebut, sepanjang 2015 juga terjadi kasus penyalahgunaan simbol-simbol Islam seperti sandal bermotif tulisan Allah, celana bertuliskan surat Al-Ikhlas, dan kerudung bermotif perempuan tanpa busana.

Dari kasus-kasus tersebut, kata Kiai Ma'ruf, MUI Pusat menginstruksikan perwakilan di daerah untuk mengajukan tuntutan. Terkait kasus terompet berbahan baku sampul Alquran, Ma'ruf pun meminta segera ada penindakan pada produsen.

Kiai Ma'ruf mengatakan, selama ini produsen kerap beralasan tidak tahu atas kejadian tersebut. Padahal ada motif-motif terselubung dari kasus penistaan agama tersebut. Ia pun mempertanyakan kesadaran produsen dalam menggunakan bahan baku atau motif-motif yang justru melecehkan Islam.

"Saya kira itu sengaja. Masa tidak tahu?" ujarnya.

Kiai Ma'ruf pun mengimbau kepada aparat penegak hukum segera bertindak dan menunjukkan ketegasan. "Ya ini harus tegas agar ada efek jera dan tidak terus berulang-ulang," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement