REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin akan mengkaji setiap produk perundang-undangan dalam aspek syariah. MUI akan menggandeng lembaga-lembaga negara yang berwenang dan pihak yang kompeten. Ma'ruf mengatakan, MUI bertekad mengevaluasi hukum positif yang tidak menguntungkan rakyat.
"MUI akan mengawal aturan-aturan yang kurang menguntungkan rakyat seperti isu lingkungan, pertambangan, dan energi. Lalu yang dekat dengan isu agama yakni soal minuman beralkohol," kata Ma'ruf usai menghadiri acara 'Halaqah Nasional: Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Ma'ruf mengatakan, MUI akan menggandeng baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Hal itu untuk membentuk kesamaan pandang dalam mengaplikasikan nilai-nilai syariah dalam undang-undang.
"MUI akan memantau Rancangan Undang-Undang (RUU), review UU yang berlaku, dan mengusulkan UU yang diperlukan," ujarnya.
Ma'ruf mengaku, setelah halaqah ini berlangsung, MUI akan membentuk tim teknis di bawah Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Ma'ruf mengatakan, Islam memiliki peran besar dalam memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, akan lebih baik jika ajaran Islam bisa diserap dalam hukum formal. Akan tetapijika memang belum bisa, dia mengatakan, setidaknya substansi ajaran Islam bisa terserap. "MUI mendukung ajaran Islam terserap secara demokratis dan konstitusional," ujarnya.