Sabtu 05 Dec 2015 18:06 WIB
Sertifikasi Tanah Wakaf Dipersulit

Pengelola Masjid Diminta Segera Lapor BWI

Rep: C16/ Red: Djibril Muhammad
 Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.
Foto:
Tanah wakaf berwujud masjid

Ahmad Djunaedi melanjutkan, bagi tanah yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) bisa diganti dengan membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). APAIW bisa didapatkan melalui kantor kelurahan setempat dengan membawa dua atau tiga orang saksi yang menyatakan bahwa tanah masjid sudah diwakafkan.

Setelah terbit, APAIW bisa langsung diproses untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA). "Kalau KUA macem-macem, laporkan ke BWI, saya minta kepada kanwilnya agar mencopot petugasnya," kata Ahmad Djunaedi menegaskan.

Menurut dia, dokumen AIW, APAIW maupun sertifikat wakaf menjadi sangat penting sebagai bukti paling kuat di mata hukum atas keberadaan tanah wakaf. Selama ini, ada banyak masjid yang sudah berdiri puluhan tahun di atas tanah pribadi, adat, desa, pemda atau negara tidak ada tanah wakafnya sama sekali.

"Ini harus menjadi perhatian kita semua agar nantinya tidak digusur atau bahkan hilang diambil alih pihak yang berniat jahat," kata Ahmad Djunaedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement