REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perundingan Syahdan, fenomena tersebut menggiurkan sekelompok Bani Israil yang tidak taat. Mereka mencoba mengompromikan larangan tersebut dan melakukan perundingan bagaimana supaya sepakat menangkap ikan pada Sabtu.
Mereka kesal, karena hanya pada hari Sabtu saja ikan-ikan itu bisa ditangkap, sementara hari-hari biasa ikan itu sulit ditangkap meski sudah menjelajahi Laut Merah sampai ke tengah. "Kita pasti akan mendapatkan ikan banyak dengan cara yang gampang jika menangkapnya pada hari Sabtu," kata salah seorang kaum Bani Israil.
Perundingan itu tak menuai kesepakatan. Muncul perbedaan. Ada yang sepakat dan ada yang tidak. Bagi kelompok yang tidak sepakat, mereka berpendapat, "Bukankan hari itu (Sabtu) dilarang melakukan aktivitas selain beribadah kepada Tuhannya Nabi Daud?"
Karena yang menolak sedikit, sementara yang setuju banyak, akhirnya pada hari Sabtu itu sebagian kaum Bani Israil menangkap ikan di Laut Merah. Benar bahwa hasil tangkapan mereka jauh lebih banyak dari hasil mereka pada hari-hari lain.
(Baca Juga: Awal Mula Bani Israil Minta Sabtu Jadi Hari Ibadah)
Alangkah senang hati mereka mendapatkan ide menangkap ikan banyak. Dengan hasil keputusan tadi, Sabtu bukan lagi untuk fokus menyembah Allah, bersyukur dan belajar ilmu agama, melainkan digunakan sebagai pesta pora karena mendapat tangkapan ikan banyak di laut.
Sebagian kaum Bani Israil yang menolak (beriman) segera memberikan peringatan dan nasihat, tapi arahan itu tidak dihiraukan oleh mereka yang ingkar. Karena ini sudah menjadi tradisi turun- temurun, akhirnya kaum yang beriman itu berjaga- jaga di Laut Merah.
Tujuannya agar tidak ada satu orang pun dari kaum manapun yang menangkap ikan pada Sabtu. Penjagaan itu mendapat reaksi keras dari kaum yang setuju Sabtu digunakan untuk menangkap ikan.
Adu mulut antara kaum Bani Israil yang taat dan tidak mulai terjadi dan hampir bentrok. Golongan yang ingkar berkata, "Kampung ini bukan kepunyaan kalian saja. Kami juga berhak atas kampung ini," katanya.
Karena kedua belah pihak sudah lelah menyampaikan pendapatnya akhirnya diputuskanlah kesepakatan, yakni membagi dua daerah tersebut.