Sabtu 28 Nov 2015 05:00 WIB

Lima Jenis Perkawinan Ini Dilarang, Apa Sajakah?

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan (ilustrasi).
Foto:

2. Pertukaran Perkawinan 

Dalam pertukaran perkawinan atau biasa disebut Al-Syighar, orang-orang menukarkan putri-putri atau saudara-saudara perempuan mereka tanpa membayar mahar.

Ibn Umar mengatakan Rasulullah melarang pertukaran perkawinan yang berarti ketika si A menikahkan putrinya dengan B. Maka B ini pun menikahkan putrinya dengan si A. Apalagi pernikahan tersebut jika dilangsungkan tanpa membayar mahar tergolong dilarang dalam Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement