2. Pertukaran Perkawinan
Dalam pertukaran perkawinan atau biasa disebut Al-Syighar, orang-orang menukarkan putri-putri atau saudara-saudara perempuan mereka tanpa membayar mahar.
Ibn Umar mengatakan Rasulullah melarang pertukaran perkawinan yang berarti ketika si A menikahkan putrinya dengan B. Maka B ini pun menikahkan putrinya dengan si A. Apalagi pernikahan tersebut jika dilangsungkan tanpa membayar mahar tergolong dilarang dalam Islam.
Advertisement